Oleh : Supriyati
Pengurus IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak dan Dosen STIE Perbanas Surabaya
Selama bertahun-tahun negara kita masih belum mampu mencapai maksimum target penerimaan pajak. berbagai kebijakan dan fasilitas pemerintah diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal membayar maupun melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak masih menjadi masalah yang sangat kompleks dan melanda hampir semua negara. Selama ini ada aspek besar yang mempengaruhi, yaitu aspek diri wajib pajak dan aspek aparat pajak. aspek diri wajib pajak diantaranya demografi, faktor keluarga, faktor budaya, faktor agama, faktor sosial dan lingkungan, dan faktor diri lainnya (motivasi dan kepercayaan). Aspek aparat pajak meliputi otoritas pajak, sistem administrasi perpajakan, layanan aparat pajak, dan langkah pemeriksaan pajak. Masalah ini perlu disikapi dengan arif dan bijak oleh pemerintah karena tidak mudah membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar dan melaporkan pajak.
Ditengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir tentu mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Kondisi perekonomian yang belum stabil mempengaruhi banyak aspek. Omzet perusahaan mengalami penurunan, pendapatan masyarakat berkurang, kesempatan kerja menurun, tingkat pendidikan masyarakat susah dijangkau karena ketiadaan biaya pendidikan. Aspek sosial dan psikologis masyarakat juga berpengaruh seperti masih ada rasa ketakutan akan bahaya COVID-19, kegalauan akan masa depan, kebingungan mencari alternatif penghasilan, keputusasaan dan ketidakberdayaan dalam hidup. Walaupun kondisi ini mungkin terjadi dalam periode pendek, namun mempengaruhi sikap mental seseorang termasuk kemauan dan kesadaran membayar pajak. Perubahan kebijakan baik oleh pemerintah maupun pimpinan perusahaan ikut terpengaruh oleh pandemi ini.
Hasil penelitian supriyati et al. (2018) berdasarkan motivational posture (Braithwaite, 2003) menunjukkan memang motif yang berasal dari diri individu sangat kuat mempengaruhi perilaku patuh atau tidak. Pandangan wajib Pajak terhadap otoritas pajak dan sistem perpajakan yang berlaku tidak banyak mempengaruhi perilaku wajib pajak. wajib pajak menganggap apa yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sebagai sebuah kewajiban dan akan selalu dilakukan sepanjang masa. Namun, aspek yang penting mempengaruhi wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan sanksi pajak. Strategi pemeriksaan pajak secara random masih efefktif dilakukan agar wajib pajak patuh. Dan, Sanksi pajak yang semakin tinggi mendorong wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kondisi tahun 2020 yang terjadi saat ini tentu akan sulit bagi masyarakat untuk berperilaku patuh, bahkan mungkin wajib pajak bersedia dikenakan sanksi pajak yang besar. Hanya wajib pajak sektor industri tertentu (pertanian, perkebunan, perikanan dan sumberdaya alam lain) maupun wajib pajak berpenghasilan tetap yang bertahan mengamankan kondisi menjadi wajib pajak patuh, sementara banyak wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan membayar pajak. Kebijakan pemerintah yang diperlukan saat ini diarahkan untuk:
- Memperluas fasilitas pajak yang tidak hanya pada PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPN
- Memperluas KLU yang sementara hanya 1.062
- Menghapus sanksi pajak yang cukup berat
- Menjalankan pemeriksaan pajak secara random dan ajeg
- Meningkatkan kedekatan dengan wajib pajak melalui sosialisasi dan konsultasi terkait beberapa kebijakan pajak baru
- Memperluas jejaring dengan praktisi pajak dan akademisi yang menjadi media komunikasi dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak